MK: Presiden Harus Keluarkan PP Soal Kedudukan Hakim

MK: Presiden Harus Keluarkan PP Soal Kedudukan Hakim

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 14:30 WIB
MK: Presiden Harus Keluarkan PP Soal Kedudukan Hakim
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kedudukan hakim. Dengan adanya putusan ini maka nasib hakim yang dianggap abu-abu oleh negara akan semakin jelas.

"Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 sepanjang frasa 'diatur dengan peraturan perundang-undangan' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai diatur dengan Peraturan Pemerintah," kata Mahmud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Dengan putusan ini, maka pemerintah harus mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak hakim.

"Mahkamah berpedoman pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, 'Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya", Ucap Mahfud.

Teguh Satya Bakti selaku pemohon mengungkapkan rasa gembiranya, karena gugutan yang diajukannya dikabulkan oleh MK. Dirinya bersama rekan hakim yang lain bersyukur, karena dengan adanya putusan ini maka jelaslah nasib mereka.

"Hakim-hakim ini berbahagia dengan adanya putusan ini, kami bersyukur dan berharap penegakan hukum di indonesia ke depan semakin baik," Kata Teguh kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya sejak putusan MK diucapkan maka secara otomatis pemerintah harus segera mengeluarkan PP dan tidak akan ada perdebatan lagi terkait dengan nasib hakim.

 "Sejak putusan MK ini diucapkan maka Pemerintah harus menetapkan peraturan pemerintah yang mengatur hak-hak hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dan harus segera mengeluarkan PP," ujar Teguh.

Seperti diketahui Teguh Satya Bakti, hakim dari PTUN Semarang bersama 10 orang rekannya mengajukan permohonan pengujian pasal 25 ayat 6 UU No 51 tahun 2009 jo pasal 25 ayat 6 UU No 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 24 ayat 6 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD RI tahun 1945.

Ada pun pasal yang diuji berbunyi: "Ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan".

Menurut Teguh, pasal tersebut butuh kejelasan penafsiran. Terutama mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur soal gaji dan jaminan keamanan.

Sebelumnya, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.

(slm/tfq)


Berita Terkait