"KPK kan memproses kalau ada bukti. Kalau tidak ada bukti kenapa diproses? Polri namanya mengayomi masyarakat. Kalau Polri itu kan di bawah Pak SBY. Padahal, Pak SBY bilang Polri harus kooperatif, hukum harus ditegakkan. Semuanya harus sesuai prosedur hukum," kata Melani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Menurut dia, tindakan Polri jelas tidak bisa dibenarkan. Dia berharap kedua lembaga hukum itu menjaga profesionalitas dan tidak ada lagi cicak-buaya jilid II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sejumlah mobil yang digunakan penyidik KPK, di antaranya Panther bernopol B 1236 SQ dan Kijang Innova bernopol B 1247 UKP, tak bisa keluar dari Korlantas karena polisi tak membukakan pintu portal. Mobil tersebut membawa hasil penggeledahan.
Petugas polisi tersebut mengaku belum mendapat instruksi untuk membuka palang tersebut. Namun setelah beberapa lama, portal dibuka oleh polisi karena instruksi sudah turun.
(van/aan)










































