LSM Adukan Korupsi KPU ke DPR
Kamis, 26 Agu 2004 15:39 WIB
Jakarta - Koalisi LSM yang terdiri dari Fitra, Formapi, KIPP dan IPW, mendesak Komisi II DPR menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPU sebesar Rp 343,937 miliar.Mereka mendesak Komisi II DPR membentuk Pansus guna menyelidiki kasus itu. Demikian dikatakan Laode Ida dari Fitra dalam pengaduannya ke Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2004).Laode Ida menyatakan, pihaknya sudah menyoroti kinerja KPU sejak tahun 2003 lalu. "Pengadaan dana oleh KPU yang sudah overbudget sebesar Rp 609 miliar telah menyalahi beberapa perundang-undangan," kata Laode Ida.UU yang dimaksudnya yakni UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, UU No 23/2003 tentang Pilpres, dan UU NO 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.Laode Ida mengungkapkan, pada awalnya biaya yang diajukan KPU Rp 3,02 triliun. Kemudian membengkak 139% menjadi Rp 7,2 triliun. Kerugian negara oleh KPU antara lain pengadaan logistik Rp 176,04 miliar melalui anggaran biaya tambahan Pemilu 2003 Rp 56 miliar. Dan ada pembengkakan biaya kotak suara Rp 80 miliar dan pembuatan bilik suara pemilu Rp 6,2 miliar.Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi II DPR Teras Narang menyatakan, DPR hanya bisa memfasilitasi temuan Koalisi LSM ini untuk disampaikan kepada kepolisian, Kejagung, BPK, dan KPK."Kami juga akan menyampaikan temuan ini kepada KPU dalam rapat kerja dengan Komisi II pada 31 Agustus mendatang," demikian Teras.
(nrl/)











































