"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/7/2012).
Djoko memiliki karier yang lumayan moncer di Polri. Akpol angkatan 1984 ini memulai karier cemerlangnya sebagai Kapolres Jakarta Utara. Kariernya terus menanjak menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Kemudian menduduki jabatan Dirlantas Polri hingga menjadi Gubernur Akpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya kemudian, saat dia menjabat Korlantas Mabes Polri, Djoko tersandung kasus simulator SIM. KPK menduga ada dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
KPK membidik Djoko berkejaran dengan waktu. Penyelidikan hingga penyidikannya pun sangat kedap alias tidak banyak yang tahu. Begitu bukti kuat didapat, baru KPK bergerak melakukan penggeledahan.
Sebenarnya Bareskrim Polri seperti disampaikan Karo Penmas Kombes Pol Boy Rafli Amar juga sudah memegang kasus ini. Ada 33 saksi yang sudah diperiksa. Namun, kata Boy, Polri belum menetapkan satu tersangka pun.
KPK bergerak cepat, penggeledahan pun dilakukan sejak Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012). Selain gedung Korlantas Polri, kediaman Djoko pun kabarnya digeledah. "Penyidik KPK sempat diusir, saat ke rumahnya," sebut sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Penyidik KPK pantang mundur. Mereka juga berasal dari kepolisian. Walau Djoko merupakan seniornya, mereka tetap bergerak melakukan penggeledahan. "Atas izin pimpinan KPK," tutur sumber itu.
Apa yang dilakukan KPK ini memang cukup mengejutkan. Banyak pihak yang awalnya sangsi dengan kemampuan KPK. Apalagi penyidik KPK juga berasal dari kepolisian, tentu akan ada rasa sungkan. Tapi, informasi yang diperoleh detikcom, komitmen anggota kepolisian di KPK kuat. Polri yang bersih, harapan masyarakat.
Djoko resmi menjadi tersangka. Dia jenderal polisi aktif pertama yang akan diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor. Sebelumnya KPK sudah pernah memidanakan Jenderal (Purn) Rusdiharjo yang pernah menjadi Kapolri, tetapi itu pun bukan kasus di kepolisian tetapi kasus di KBRI Kuala Lumpur.
KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
(ndr/asy)










































