Meski Penyidikan Sempat Dihalangi, KPK Tak Pidanakan Petugas Korlantas

Meski Penyidikan Sempat Dihalangi, KPK Tak Pidanakan Petugas Korlantas

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 10:41 WIB
Jakarta - KPK bisa saja menerapkan pasal 21 UU Tipikor dengan delik perbuatan merintangi penyidikan pada petugas Korlantas yang menghalang-halangi operasi penggeledahan. Namun KPK memilih untuk tidak memperkarakan persoalan ini lebih lanjut. Mengapa?

Jubir KPK Johan Budi mengatakan insiden yang sempat membuat penggeledahan terhenti itu hanya karrena kesalahpahaman semata. KPK tidak melihat adanya kesengajaan atau rencana dari pihak Polri untuk menghalangi penyidikan itu.

"Tidak. Itu hanya persoalan ketidaksepahaman. Tidak lebih dari itu," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Saidm Jaksel, Selasa (31/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sebelumnya, KPK mengakui upaya penggeledahan mereka di Korlantas Polri sempat terhenti. Hal itu disebabkan karena petugas di Korlantas sempat menghadang KPK untuk masuk.

"Ada ketikdaksepahaman yang terjadi makanya sampai berhenti," ujar Jubir KPk Johan Budi dalam jumpa pers.

Johan mengatakan, situasi langsung dapat dikendalikan setelah pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto datang ke lokasi dan berdiskusi dengan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman.

"Pimpinan datang dan Kabareskrim datang. Kita mengadakan diskusi. Penggeledahan dilakukan terus," ujar Johan.

(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads