Sebelum menggeledah di dalam toko milik Ronald, polisi lebih dulu mengamankan tiga remaja yang tertangkap tangan membeli miras di toko tersebut. Ketiga remaja tanggung tersebut bernama Ridwan, Edi dan Amir. Ketiganya mengakui kerap membeli miras di toko Ronald.
Setelah diketahui menjual miras, satuan operasi Sikat Tuntas (Sitas) Polsek Tamalate kemudian menggeledah isi toko dan berhasil menemukan ribuan botol miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Guna kepentingan penyelidikan, ribuan miras serta tiga pemuda dan pemilik toko miras diangkut ke Mapolsek Tamalate dengan menggunakan truk Dalmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun pemilik toko mengantongi izin menjual miras, yang bersangkutan tetap akan diproses hukum karena tidak mengindahkan larangan walikota Makassar, pemilik toko ini akan mendapatkan pembinaan," ujar Suaib, Selasa, (31/7/2012) dini hari.
Sementara itu, di tempat terpisah, satuan operasi Polsek Makassar berhasil menjaring sepasang remaja di sebuah rumah kos, di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Keduanya diangkut dengan mobil patroli bak terbuka menuju Mapolsek Makassar untuk diperiksa.
(mna/try)











































