Berdasarkan penelusuran, kasus ini telah naik ke level penyidikan sejak beberapa waktu yang lalu. Berbekal surat perintah dimulainya penyidikan ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Mabes Polri.
Sebelumnya KPK juga pernah menerima aduan mengenai adanya dugaan penerimaan kepada petinggi di Korlantas Polri. Nah, aduan ini kemudian ditelaah dan statusnya akhinya naik ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penyidikan kasus simulator SIM ini. Jubir KPK Johan Budi hanya membenarkan, KPK melakukan penggeledahan di Korlantas MT Haryono.
"Iya benar KPK melakukan penggeledahan di Korlantas MT Haryono," ujar Johan.
Kasus ini sebelumnya juga telah diusut oleh penegak hukum lain. Bahkan baru pada Sabtu kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator mengemudi Korlantas Mabes Polri menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui.
(/tor)











































