Dugaan mafia hukum bersekongkol mempailitkan hotel-hotel di Bali disampaikan Kuasa Hukum PT Dewata Raya Indonesia selaku pemilik Aston Villa, Yusril Ihza Mahendra, pada jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Senin (30/7/2012).
Yusril mengatakan, mafia hukum yang sering mempailitkan perusahaan terdiri dari oknum bank, pengacara, kurator, dan pengadilan niaga Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa setelah berhasil mempailitkan sebuah perusahaan atau perseorangan, para mafia tersebut melelang aset perusahaan/perseorangan dengan murah. "Pembelinya pun adalah bagian dari oknum yang membeli dengan cara kolusi dengan kurator," paparnya.
Modus para mafia hukum mempailitkan adalah dengan membuat seolah-olah para debitur, yaitu pengusahan hotel, tidak mampu membayar kredit padahal sedang dalam keadaan sehat. "Mereka bukannya jual jaminan tapi langsung ambil langkah pailit," ujar Yusril.
Semestinya, pihak bank sebelum melakukan pailit melakukan analisis mendalam. Jika debitur tak mampu bayar maka mengeksekusi agunan. "Tapi bank malah mempailitkan nasabah, sehingga nasabah jadi kelimpungan," tutur pria yang pernah menjadi tokoh utama dalam film Laksamana Cheng Ho itu.
Kejahatan mafia kepailitan ini, menurut Yusril, sangat serius karena akan mengancam pengusaha dan mematikan usaha swasta karena dipailitkan dengan cara tidak fair.
Salah satu hotel yang terjerat mafia hukum kepailitan adalah Aston Villa di Tanjung Benoa, Kuta. Hotel yang okupansi 90 persen serta hampir melunasi kredit tiba-tiba dinyatakan pailit oleh PN Niaga Surabaya atas usulan Bank Mandiri, selaku pihak debitur.
(gds/tor)










































