"Kita sita untuk Ganja senilai Rp 5 juta, sedangkan sabu dan putau sebesar RP 20 juta," terang Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Imam Yulisdianto di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Imam menjelaskan, bahwa AG ditangkap saat melakukan transaksi di Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 5,52 gram. Sedangkan TH adalah kurir yang ditangkap di Pesanggrahan Bintaro dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram. Sementara SB, NP dan UH ย berhasil dibekuk dengan barang bukti satu bungkus paket ganja dalam kertas warna putih seberat 7,04 gram.
Dari pengakuan tersangka, para pengedar mengaku baru beraksi selama 1 minggu. Kini semua pelaku diamankan di Mapolsek Kebayoran Lama berikut barang bukti.
"Mereka mengaku baru seminggu bisnis narkoba. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," jawabnya.
Kasus ini masih dikembangkan oleh Polsektro Kebayoran Lama. Anggota Kepolisian saat ini sedang mengejar bandar penyuplai barang kepada keempat pelaku tersebut.
(trq/trq)











































