Demikian disampaikan Yusril usai menjenguk nenek Loeana di RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (30/7/2012). Yursil menjelaskan, seseorang terdakwa yang usianya di atas 65 tahun, sesuai peraturan Makamah Agung tak bisa ditahan.
"Usianya beliau sudah lanjut tak perlu ditahan," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pada 2 Agustus 2012, nenek Loeana akan kembali menjalani persidangan di PN Denpasar. Dalam persidangan tersebut, Yusril akan meminta pada majelis hakim untuk tak menahan nenek Loeana.
"Kita bisa minta pada majelis untuk mempertimbangkan supaya tidak ditahan, mudah-mudahan dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Sumardhan telah berulangkali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tetapi tidak dikabulkan hakim.
Bahkan, hakim meminta jaksa menjebloskan nenek Loeana ke LP Kerobokan berdasarkan rekomendasi IDI Denpasar. Namun, LP Kerobokan menolak nenek Loeana karena masih dalam kondisi sakit.
Nenek Loeana didakwa atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli tanah. Kasus yang awalnya delik perdata dalam transaksi jual beli ini pun beralih ke kasus pidana di PN Denpasar.
(gds/fiq)











































