Sangkal Peras Hartati, Bupati Buol Sebut Pihak HIP yang Aktif Menemuinya

Sangkal Peras Hartati, Bupati Buol Sebut Pihak HIP yang Aktif Menemuinya

- detikNews
Senin, 30 Jul 2012 16:29 WIB
Sangkal Peras Hartati, Bupati Buol Sebut Pihak HIP yang Aktif Menemuinya
Jakarta - Kubu pemilik Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya menuding Bupati Buol Amran Batalipu melakukan pemerasan. Mendapat tudingan ini, pihak Amran menyerang balik Hartati.

Hal tersebut disampaikan Amran melalui kuasa hukumnya Amat Ente Daim. Sang kuasa hukum menyebut tudingan pemerasan yang dilakukan kliennya itu sebenarnya terbalik. Karena, Yani Anshori, dari PT HIP yang telah dijadikan tersangka oleh KPK justru yang bersikeras menemui Amran beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni lalu.

"Ini kan aneh. Logikanya, masak yang diperas nyari orang yang mau meras. Jadi tudingan itu tidak benar," kata Amat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amat, Yani dua kali berusaha menemui Amran. Namun, keduanya usaha itu selalu ditolak oleh Amran.

"Yang pertama, karena Pak Amran tak mau ditemui. Yang kedua, memang karena Pak Amran sedang sakit jadi tak bisa menemui siapa pun," katanya.

Menurutnya, wajar saja pihak Hartati melakukan pembelaan diri dengan pernyataan itu. Namun, tak seharusnya dengan menyebut nama bahwa Amran yang melakukan pemerasan tersebut.

"Ya nggak bisa menuduh tanpa bukti dong," katanya.

Sebelumnya pihak Hartati menuding Amran melakukan pemerasan. "Sekarang yang harusnya dikejar, apakah ini suap atau pemerasan. Jika ada pengusaha kasih uang ke pejabat itu namanya suap. Tapi jika pejabat minta ke pengusaha itu namanya pemerasan," kata kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (27/7/2012).

Menurut Tumbur, Amran seringkali meminta uang kepada Hartati. Namun anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, lanjut Tumbur, terus menghindar. Amran, kata Rumbur, meminta uang kepada Hartati sebesar Rp 3 miliar. Namun perusahaan hanya sanggup menyerahkan uang Rp 1 miliar.

"Perusahaan hanya kasih Rp 1 miliar," jelas Tumbur.

(/aan)


Berita Terkait