Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kulonprogo itu ditangkap bersama barang bukti pada Minggu 29 Juli 2012. FBP dan IM merupakan warga Desa Jangkaran Kecamatan Temon.
Kapolres Kulonprogo, AKBP K Yani Sudarto, menceritakan pencurian ini berawal saat FBP dan IM usai bermain play station melihat sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol AB 6209 GC milik Aan, warga Sindutan, Temon, yang sedang diparkir tanpa terkunci stang di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor kemudian dititipkan di rumah salah seorang rekannya," katanya.
Menurut Yani, pelaku mengaku mencuri karena ingin punya motor untuk dipakai saat malam takbiran nanti. Sebab, beberapa teman sudah mempunyai motor.
Β
"Kasus masih ditangani bagian PPA dan akan akan diproses berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak. Kami juga masih memeriksa kedua tersangka terutama untuk mengungkap adanya motif lain pencurian tersebut," papar Yani.
(bgk/aan)











































