"Hasil pengembangan terakhir penyidik telah memeriksa saksi empat orang yakni Ali Lindung, Edy, Notaris dan korban sendiri. Dari keterangan empat saksi ini, penyidik telah menyimpulkan terjadi penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta (30/7/2012).
Rikwanto menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan maupun untuk dimintai keterangan. Status OS, lanjutnya, masih tahap terlapor. Namun tidak lama lagi kemungkinan bakal berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/7) pukul 15.00 WIB di kantor sang pengusaha di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, korban datang ke kantor sang pengusaha bersama seorang notaris.
Kedatangan korban dan notaris untuk mengklarifikasi jual-beli rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta. Informasi yang diterima korban kalau OS hendak melunasi tunggakan OS.
Namun saat korban meminta pelunasan akta jual beli (AJB), tanpa ba-bi-bu, OS langsung memukul bibir korban. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Sementara pengusaha OS, saat dikonfirmasi detikcom ketika dihubungi telepon selularnya berkali-kali, tidak mengangkat telepon kendati nada sambungnya masuk. Kuasa hukum OS, Dodi Abdulkadir juga tak mengangkat telepon.
(rvk/mad)










































