Hukum di Indonesia Bisa Jerat Seseorang untuk Kasus Suap Seks

Hukum di Indonesia Bisa Jerat Seseorang untuk Kasus Suap Seks

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 30 Jul 2012 15:20 WIB
Hukum di Indonesia Bisa Jerat Seseorang untuk Kasus Suap Seks
Jakarta - Di Singapura, seseorang bisa didakwa menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, kasus semacam itu pun sebenarnya juga bisa masuk ke jerat hukum.

Hal ini disampaikan Direktur PJ KAKI KPK, Sujanarko, di sela-sela Forum Anti Korupsi ke 3, di Hotel Four Season, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

"Indonesia bisa menerapkan itu, mestinya bisa," kata Sujanarko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujanarko kemudian memberi contoh bagaimana kasus suap seks itu muncul. Jika ada kontraktor yang ingin proyeknya bisa menang tender, ia bisa saja memberikan 'hadiah' kepada pejabat.

Hadiah itu bisa berbagai bentuk. Mulai dari uang, barang bahkan hingga urusan seks.

"Itulah suap yang diberikan, tapi dalam bentuk lain," lanjut Sujanarko.

"Itu gratifikasi, suap juga bisa," imbuhnya lagi.

Sujanarko percaya, suap atau gratifikasi dalam urusan seks itu pasti ada maksud tertentunya. Lantas bagaimana cara penegak hukum untuk membuktikannya?

"(Dari) pengakuan, dari rekaman penyadapan bisa," papar Sujanarko.

Namun biasanya, duga Sujanarko, 'suap' seperti itu jumlah angkanya hanya sedikit. Namun jika pun ada pejabat atau penyelenggaran negara yang kedapatan seperti itu, ia yakin jika jerat hukum bisa dikenakan kepada orang yang dimaksud.

(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini