Hal ini disampaikan Direktur PJ KAKI KPK, Sujanarko, di sela-sela Forum Anti Korupsi ke 3, di Hotel Four Season, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
"Indonesia bisa menerapkan itu, mestinya bisa," kata Sujanarko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiah itu bisa berbagai bentuk. Mulai dari uang, barang bahkan hingga urusan seks.
"Itulah suap yang diberikan, tapi dalam bentuk lain," lanjut Sujanarko.
"Itu gratifikasi, suap juga bisa," imbuhnya lagi.
Sujanarko percaya, suap atau gratifikasi dalam urusan seks itu pasti ada maksud tertentunya. Lantas bagaimana cara penegak hukum untuk membuktikannya?
"(Dari) pengakuan, dari rekaman penyadapan bisa," papar Sujanarko.
Namun biasanya, duga Sujanarko, 'suap' seperti itu jumlah angkanya hanya sedikit. Namun jika pun ada pejabat atau penyelenggaran negara yang kedapatan seperti itu, ia yakin jika jerat hukum bisa dikenakan kepada orang yang dimaksud.
(mok/ndr)










































