Setelah melakukan tes urine terhadap sopir Mercy maut Dharshan Sutrisna (31), polisi memeriksa 4 penumpang lainnya yang berada di mobil nahas tersebut. Hasilnya, para penumpang negatif memakai narkoba.
"Dalam peristiwa itu, di dalam mobil ada lima orang termasuk Dharshan. 4 Penumpangnya ialah Ashad, Febriyanti, Nani Wijaya dan Amanda. Mereka juga sudah dites urine," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Rikwanto menambahkan, hasil tes urin kepada 4 penumpang mobil tersebut ialah negatif. Hanya Dharshan (pengemudi) saja yang positif kedapatan kandungan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darsan sendiri dijerat dengan pasal 281, 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. Pengemudi yang tengah mabuk itu juga akan ditambahkan dengan Pasal penggunaan narkoba.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi pada senin, (23/7) dini hari di Bunderan HI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sebuah mobil Mercy bernopol B 1201 BAD melaju dengan kencang dan menabrak tiga orang yang sedang duduk meminum kopi di pinggir trotoar Bunderan HI.
(/)










































