"Jaelani dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (30/7/2012).
Kasus Hambalang telah naik ke tahap penyidikan, dan diumumkan pada 19 Juli silam dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Dan Jaelani hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bersamaan penetapan tersangka itu, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK mencegah tiga orang konsultan Hambalang: Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, dan Direktur PT Yodha Karya YudiWahyono.
(fjr/mad)











































