"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kedua menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, KMS Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (30/7/2012).
Dalam penjelasannya, JPU menerangkan, Soemarmo memberikan uang dengan total Rp 344 juta untuk anggota DPRD Semarang agar anggota DPRD memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD 2012. Tahap pertama, uang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zainuri sebesar 304 juta pada 10 November 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 304 juta ini diberikan Ahmad Zainuri di ruang kerjanya kepada Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN), Sumartono (Demokrat), Agung Priyambodo (Golkar), Suharyanti (Gerindra). Uang itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD dari keempat fraksi dengan rincian masing-masing anggota dewan mendapat Rp 8 juta.
Setelah uang diberikan, DPRD Semarang pada 14 November 2011 menyepakati Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. "Ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS antara Pemkot dan DPRD," sebut Titik.
Pemberian uang kedua senilai Rp 40 juta dilakukan pada 24 November 2011. Uang diberikan melalui Sekda Ahmad Zainuri kepada perwakilan anggota DPRD yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Uang ini diberikan agar pembahasan Raperda APBD tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera diselesaikan dewan. Uang ini kemudian dibagi-bagikan ke anggota Banggar DPRD.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Zainuri memberikan uang kepada penyelenggara negara bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999," kata Titik melanjutkan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal atas perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan Senin 6 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Soemarmo dan tim penasehat hukumnya.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini