Perpres No 55 tahun 2012, menjadi landasan hukum bagi tiap masyarakat untuk turut memerangi korupsi, terutama di Indonesia.
"Peraturan ini memberikan suatu mekanisme bagi partisipasi masyarakat dalam implementasi strategi melalui proses aksi, proses implementasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan," ujar Wamen Bappenas, Lukita Dinarsyah, dalam Forum Anti Korupsi ke 3, di Hotel Four Season, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerjasama efektif dengan masyarakat sipil, komunitas bisnis, akademisi, dan media adalah unsur yang penting dalam usaha mencapai kepemerintahan baik yang diperkuat," ucap Julian.
Julian juga sempat mengutarakan rasa senangnya dengan diadakan Forum Antikorupsi ini sebagai dasar untuk memfasilitasi pertukaran informasi.
Pernyataan Julian tersebut senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Transparansi Indonesia, Teten Masduki. "AC Forum (Anti Corruption Forum) berusaha melibatkan kementrian, lembaga, dan masyarakat sipil untuk merespon Stranas PPK (Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) untuk mencapai Indonesia yang lebih baik," katanya.
(mad/mad)











































