Perpres No 55 Terbit, Masyarakat Punya Dasar Hukum Ikut Basmi Korupsi

Perpres No 55 Terbit, Masyarakat Punya Dasar Hukum Ikut Basmi Korupsi

Silvanus Alvin - detikNews
Senin, 30 Jul 2012 11:42 WIB
Perpres No 55 Terbit, Masyarakat Punya Dasar Hukum Ikut Basmi Korupsi
Jakarta - Korupsi merupakan musuh tiap negara. Dalam memberantas korupsi, pemerintah bahkan KPK sekalipun tidak bisa bekerja sendirian. Perlu peranan dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil dalam memberantas korupsi.

Perpres No 55 tahun 2012, menjadi landasan hukum bagi tiap masyarakat untuk turut memerangi korupsi, terutama di Indonesia.

"Peraturan ini memberikan suatu mekanisme bagi partisipasi masyarakat dalam implementasi strategi melalui proses aksi, proses implementasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan," ujar Wamen Bappenas, Lukita Dinarsyah, dalam Forum Anti Korupsi ke 3, di Hotel Four Season, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam acara tersebut, juga hadir, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Julian Wilson, yang mengungkapkan betapa pentingnya semua pihak dalam suatu negara dalam memerangi korupsi. Lebih dari itu, bersatunya semua pihak dalam memberantas korupsi juga mampu untuk menciptakan pemerintahan yang baik pula.

"Kerjasama efektif dengan masyarakat sipil, komunitas bisnis, akademisi, dan media adalah unsur yang penting dalam usaha mencapai kepemerintahan baik yang diperkuat," ucap Julian.

Julian juga sempat mengutarakan rasa senangnya dengan diadakan Forum Antikorupsi ini sebagai dasar untuk memfasilitasi pertukaran informasi.

Pernyataan Julian tersebut senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Transparansi Indonesia, Teten Masduki. "AC Forum (Anti Corruption Forum) berusaha melibatkan kementrian, lembaga, dan masyarakat sipil untuk merespon Stranas PPK (Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) untuk mencapai Indonesia yang lebih baik," katanya.

(mad/mad)


Berita Terkait