MK Tolak Permohonan Jefri Noer

MK Tolak Permohonan Jefri Noer

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2004 12:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstutusi (MK) menolak permohonan judicial review atas UU 11/2003 tentang perubahan UU 53/1999 yang diajukan Bupati Kampar Jefri Noer, karena salah menafsirkan pasal 18 UUD 1945 yang menjadi dasar gugatannya.Di dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim MK menyatakan bahwa pasal 18 UUD 1945 adalah pengakuan terhadap hukum adat. Bukan mengatur wilayah atau yuridiksi seorang bupati, sebagaimana dalil pemohon."Berdasar bukti yang terungkap selama persidangan, majelis menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," vonis Ketua MK, Jimly Asshidiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/8/2004).Jefri Noer dalam pokok permohonnya mendalilkan bahwa pasal 4 UU 11/2003 tentang perubahan UU 53/1999 yang menegaskan bahwa desa Tandun, Kabun dan Aliantan merupakan bagian dari wilayah Kab. Rokan Hulu, bukan lagi Kab.Kampar, merupakan sebuah kekeliruan.Akibatnya, selaku bupati kepala pemerintahan di daerah setempat, pemohon kehilangan hak konstitusinya atas ketiga desa tersebut. Selain itu, dengan alasan adat istiadat yang sangat bertolak belakang, warga tidak bersedia bergabung dengan Kab. Rokan Hulu.Secara faktual, sejak pemberlakuan UU 59/1999 tentang pembentukan kabupaten Natuna, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Karimun, Batam dan Kuantan Senggigi, warga tiga desa di wilayah Kec.Tandun tersebut memilih tetap berada dalam wilayah Kab. Kampar.Berdasar penolakan warga, bupati non-aktif ini menilai aturan di dalam pasal 4 UU 11/2003 bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945, karena sangat tidak aspiratif. Maka materi muatannya harus dinyatakan batal. Jadi desa Kabun, Aliantan dan Tandun kembali ke wilayah Kab.Kampar.Namun, dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan baik oleh pemohon maupun termohon, majelis hakim menemukan fakta penyusunan UU 11/2003 sudah melalui prosedur yang benar. Sejak awal UU 531999 tidak mengecualikan tiga desa di atas untuk bergabung dengan Kab.Rokan Hulu. Maka penegasan pada pasal 4 UU 11/2003, sama sekali tidak bermasalah.Memang benar bahwa aturan penggabungan tiga desa ke wilayah Kab. Rokan Hulu dengan pertimbangan historis, bukan berdasar pada aspirari warga setempat, merupakan sebuah cacat yuridis. Namun, bukan berarti pelanggaran terhadap konstitusi.Usai sidang pembacaan putusan, puluhan pengawai kabupaten Rokan Hulu yang hadir berpakaian dinas lengkap dan pakaian adat Riau, melakukan sujud syukur atas kemenangan mereka. Sayangnya, baik pihak pemohon maupun termohon, tidak hadir dalam sidang ini. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads