"Misbakhun sudah dilakukan pergantian antar waktu. UU mengatur pergantian hanya bisa bila mengundurkan diri, terpidana, meninggal dunia, atau diputuskan partai yang bersangkutan. Yang jelas pergantian antar waktu Misbakhun sudah ada," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Menurut Pramono ruang mengembalikan dia ke DPR hampir tak ada. Karena PKS sudah melakukan PAW terhadap keanggotaan Misbakhun di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga belum ada sejarah anggota yang sudah di PAW dikembalikan ke DPR. Sekalipun kondisinya berbeda dengan Misbakhun.
"Belum pernah ada orang yang sudah dilakukan PAW kemudian kembali lagi. Maka syaratnya tergantung partai yang bersangkutan. Tentu PAW tidak semudah yang diinginkan Misbakhun. Namun yang paling penting nama baiknya sudah direhabilitasi lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(van/mad)











































