Raker RUU TNI, DPR Soroti Pasal Manunggal & Kekaryaan
Kamis, 26 Agu 2004 12:41 WIB
Jakarta -
Pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat kerja (raker) membahas draf RUU TNI. Raker digelar di Ruang Kerja Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2004).Pemerintah diwakili Panglima TNI Jenderal E.Sutarto, Mendagri Hari Sabarno dan Departemen Pertahanan (Dephan) diwakili Sekjen Dephan Suprihadi. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Ibrahim Ambong.Rapat hari ini hanya mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap draf RUU TNI yang diajukan pemerintah dan tanggapan pemerintah atas pendapat fraksi.FPDIP dalam pendapatnya yang dibacakan oleh Permadi, menyatakan, masih banyak pendalaman-pendalaman yang harus dilakukan pada draf RUU TNI ini. Dia mencontohkan pada pasal 2 (1) yang mencantumkan jati diri TNI, hanya lebih mencerminkan romantisme masa lalu."Hubungan TNI dengan rakyat sebagai sejarah masa lalu sudah tidak relevan lagi dibicarakan dalam konteks TNI yang modern," kata Permadi. Kemanunggalan dengan rakyat memang titik kuat. Tapi justru akan menghapus perbedaan fungsi antara tentara dengan rakyat. Dan kami belum melihat ada upaya serius TNI untuk profesional, apalagi kalau mengacu pada Tap MPR No 7/2001.Selain itu, kata "setiap ancaman" pada pasal 8 (1) bisa menjadi multitafsir. TNI memang bisa dilibatkan jika ada ancaman. Tapi harus dikhususkan pada ancaman bersenjata.Permadi menambahkan, konteks pembinaan teritorial yang selama ini menjadi kontroversi, menurutnya, harus dikhususkan pada daerah-daerah perbatasan daerah yang memiliki SDA dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah sehingga peran dan fungsi teritorial diperhatikan.FPDIP juga menilai, pencantuman pasal kekaryaan telah mengingkari reformasi TNI. Untuk itu fraksi mengusulkan agar bagi setiap anggota TNI yang hendak menduduki jabatan sipil harus pensiun. Fraksi ini juga mengusulkan anggaran TNI ditingkatkan hingga menjadi 10% dari APBN yang dilakukan secara bertahap.Sementara, FPG yang dibacakan Hajriyanto Tohari menyatakan, pihaknya menyayangkan masih dicantumkannya kata "manunggal" dalam RUU ini. Istilah ini bisa menimbulkan multitafsir dan distorsi di lapangan.Apalagi jaminan kesejahteraan prajurit TNI tidak diatur secara eksplisit. "Dan kami menilai ini adalah indikator tidak kompatibelnya draf RUU TNI ini dengan UU No 2/2002 tentng Pertahanan," kata Hajriyanto."Kami mengusulkan agar dilakukan sinkronisasi dulu dengan UU lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih," sambungnya. Raker saat ini masih berlangsung.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































