Sidang Perdana Kasus UMI Makassar Sepi Pengunjung
Kamis, 26 Agu 2004 12:12 WIB
Makassar - Sidang perdana kasus penyerbuan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar tampak sepi pengunjung. Padahal, kasus kekerasan ini sebelumnya telah membuat heboh masyarakat. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2004). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua J. Situmorang, dengan hakim anggota Martinus Bala dan Dewa PY itu hanya berlangsung setengah jam. Sidang dimulai pukul 11.00 dan usai sekitar pukul 11.30 WITA. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), antara lain AM Taufik, Abdillah, dan Wibowo. Sidang ini menghadirkan delapan terdakwa, yang merupakan para anggota polisi. Mereka adalah Briptu Nur Hasyim, Bripda Rahmat Hidayat, Bripda Erwin Arif, Bripda Dian Ardiawan, Bripda Yudi Afrianto, Bripda Arisa, Bripda Fahrur Rasyid, dan Bripda Marten Kendek.Namun, meski para terdakwa anggota polisi, mereka tidak mengenakan pakaian dinas polisi saat duduk di kursi pesakitan. Sebagian dari mereka mengenakan kemeja, sebagian tampak mengenakan kaos berkerah. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pemukulan dan penganiayaan di muka umum secara bersama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Mereka juga didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. Sidang ini tampak sepi pengunjung. Kursi pengunjung tampak lowong. Hanya ada beberapa orang di kursi pengunjung, selebihnya para wartawan. Di antara pengunjung, memang tampak sejumlah mahasiswa UMI, namun jumlahnya tidak banyak. Sebelumnya, ada kabar bahwa mahasiswa UMI akan melakukan aksi unjuk rasa bersamaan dengan sidang perdana ini. Namun, ternyata rencana aksi demo itu dibatalkan. Kasus penyerbuan UMI ini terjadi pada 1 Mei 2004 lalu. Kasus ini sempat menghebohkan, karena para polisi tampak begitu kejamnya dengan memukuli para mahasiswa hingga berdarah-darah. Para terdakwa yang diajukan ke persidangan ini sebelumnya juga sudah diajukan dalam sidang etik dan profesi. Hasilnya, dari kedelapan terdakwa, hanya Briptu Nur Hasyim yang diputuskan dicopot sebagai anggota Polri.
(asy/)











































