Hakim Minta Warga Buyat Perbaiki Gugatannya ke Newmont

Hakim Minta Warga Buyat Perbaiki Gugatannya ke Newmont

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2004 11:52 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta kepada kuasa hukum tiga warga Buyat untuk memperbaiki gugatannya karena dikhawatirkan gugatan itu akan error in persona. Namun hal itu ditolak oleh tim kuasa hukum warga Buyat.Johannes Ether Binti memimpin sidang pertama perkara gugatan warga Buyat terhadap PT Newmont Pasific Nusantara di PN Jaksel, Jl.Ampera, Jaksel, Kamis (26/8/2004). Sedangkan penggugat adalah tiga warga Buyat, Minahasa, Sulut bernama Rasyit Rahmat, Masna Stirman, dan Juhria Ratubahe. Mereka mengugat PT Newmont Pasific Nusantara Rp 5 triliun.Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT Newmont Minahasa Raya, Palmer Situmorang, meminta kepada kuasa hukum untuk memperbaiki gugatannya karena antara PT Newmont Pasific Nusantara selaku tergugat tidak mempunyai hubungan dengan PT Newmont Minahasa Raya yang berkedudukan di Manado, Sulut."Ini hanya niat baik kami, karena kalau sidang sudah berjalan, dikhawatirkan akan ditolak karena error in persona dalam persidangan," kata Palmer.Pendapat Palmer juga disetujui majelis hakim yang meminta agar kuasa hukum warga Buyat memperbaiki gugatannya. "Tidak usah terburu-buru, lebih baik diperbaiki sekarang. Nanti kalau sidang sudah berjalan, ditolak kan akan buang-buang waktu. Diperbaiki saja," kata hakim.Namun kuasa hukum tiga warga Buyat, August Pasaribu, menolak permintaan kuasa hukum dan majelis hakim. Menurutnya, gugatannya sudah benar. sebab berdasarkan data yang diperoleh di website resmi ada hubungan struktural antara PT Newmont Pasific Raya yang berkedudukan di Jl.Mega Kuningan, Jaksel, dengan PT Newmont Minahasa Raya.Dia mencurigai, ini bagian dari strategi kuasa hukum untuk mematahkan gugatannya. "Kita tidak akan memperbaiki karena ini sudah benar. Data yang kita peroleh, ada hubungan antara kedua perusahaan ini dimana PT Newmont Pasific Nusantara adalah induk dari PT Newmont Minahasa Raya," papar August.Akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga 2 September, dengan melakukan proses mediasi kedua pihak. Mediasi biasa dilakukan dalam sidang gugatan perdata. Jika proses mediasi gagal, baru akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. (nrl/)


Berita Terkait