"Ada dua orang (tersangka) di bawah umur dan sisanya 39 mayoritas di bawah umur. Tetapi yang 39 (orang) ini kita kembalikan ke orangtuanya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Minggu (29/7/2012).
Rikwanto menambahkan, dua orang anak-anak ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 39 orang lainnya yang berusia masih di bawah umur dibebaskan. Pagi tadi, polisi menghadirkan orangtua masing-masing anak yang diamankan serta aparat desa masing-masing.
"Mereka dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Total tersangka dalam kasus ini adalah 23 orang dan dijerat pasal 170 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.
Terkait keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam aksi sweeping ini, Rikwanto mengatakan bahwa anak-anak tersebut hanya diajak oleh teman-temannya.
"Mereka cuma diajak-ajak ikut ngumpul di rumah Habib Bahar, tetapi tidak ada imbalan," katanya.
Lebih jauh Rikwanto mengimbau kepada para orangtua untuk memberikan peringatan dan imbauan kepada anak-anaknya yang mengikuti perkumpulan ormas.
"Kemudian juga bagi ortu yang punya anak atau keluarga dalam kelompok ormas agar mewanti-wanti keluarga, saudaranya agar tidak gampang dihasut," tutupnya.
Diketahui semalam, polisi menggaruk 62 anggota ormas Majelis Pembela Rasulullah di Cafe De Most, Jalan Veteran Raya Kavling 8, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7) pukul 23.00 WIB.
Massa mendatangi kafe tersebut dengan persenjataan seperti celurit, stik golf, golok dan samurai serta bendera ormas. Para pelaku kemudian merusak dan menghancurkan barang-barang di kafe dan memukul dua orang karyawan kafe.
(mei/nrl)











































