"Menyatakan bahwa frasa 'batal demi hukum' dalam pasal 197 ayat (2) KUHAP secara materil bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki nilai hukum," ucap kuasa hukum Parlin, Yusril Ihza Mahendra, saat menyampaikan permohonananya di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Menurut Yusril, pihaknya mengajukan uji materi ke MK, agar MK menafsirkan apakah putusan batal demi hukum bisa dieksekusi atau tidak. Jika MK menyatakan putusan 'batal demi hukum' tidak dapat dieksekusi, tidak mempunyai nilai hukum, dan tidak berkekuatan hukum tetap, maka orang-orang yang diadili oleh pengadilan tidak dapat dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menambahkan jika ada putusan 'batal demi hukum' dan jaksa tetap mengeksekusi orang tersebut ke penjara, maka jaksa bisa dianggap merampas kemerdekaan orang. "Bisa diancam pidana karena melanggar pasal 313 KUHP," ujar Yusril.
Ahmad Fadlil Sumadi selaku ketua Majelis Hakim menyarankan untuk lebih memperjelas kerugian yang diakibatkan dari norma ambigu yang dialami oleh pemohon.
Di kesempatan yang sama Muhammad Alim selaku hakim anggota memberikan saran agar pemohon mengajukan peninjaun kembali (PK). Hal itu dikarenakan ada satu kesalahan yang bersifat fatal.
"Saya lihat di Pasal 264 ayat (3) untuk PK itu kan tidak ada jangka waktunya. Jadi mungkin supaya dua upaya bisa jalan ada baiknya juga dilakukan peninjauan kembali," saran Alim.
Sidang ditutup dan dilanjutkan 14 hari mendatang untuk perbaikan permohonan. Yusril berharap MK bisa memberikan kepastian hukum. "Semoga ada kepastian hukum mengenai putusan yang batal demi hukum itu," tutup Yusril.
(/)
