"Kita hormati KPK, bersikap kooperatif dan jalani dengan baik dan sabar. Kita yakin KPK akan memperrlakukan secara adil dan profesional sesuai prosedur hukum," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2012).
Tersangka kasus suap DPID, Fahd Arafiq, masih terus diperiksa penyidik KPK hingga saat ini. Jika pemeriksaan selesai dilakukan, Fahd bakal langsung dijebloskan ke penjara.
"Iya, kalau sudah selesai diperiksa, pasti akan ditahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad, lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2012).
Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.1
(van/mpr)











































