"Bagi saya ini adalah kemenangan doa. Bagian dari barokah bulan Ramadan. Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi orang-orang yang pernah diperlakukan tidak adil untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran. Saya juga berterima kasih kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan secara adil dan benar," kata Misbakhun dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/7/2012).
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
(van/mpr)











































