PK Diterima MA, Misbakhun Diputus Bebas

PK Diterima MA, Misbakhun Diputus Bebas

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 15:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Bank Century yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun. Dengan demikian Misbakhun diputus bebas.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas. Kan permohonannya minta dibebaskan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/7/2012).

Hakim dalam PK ini terdiri dari tiga orang, yaitu Hartijo Al Kausar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Detail mengenai putusan ini masih belum turun. "Masih di Majelis, belum diminotasi (dibuat salinan putusan secara lengkap-red)," tambah Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.

(dhu/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads