"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas. Kan permohonannya minta dibebaskan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/7/2012).
Hakim dalam PK ini terdiri dari tiga orang, yaitu Hartijo Al Kausar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Detail mengenai putusan ini masih belum turun. "Masih di Majelis, belum diminotasi (dibuat salinan putusan secara lengkap-red)," tambah Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dhu/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini