Kasus UMI Mulai Disidangkan
Kamis, 26 Agu 2004 09:08 WIB
Makassar - Insiden penyerbuan aparat kepolisian ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mulai disidangkan hari ini, Kamis (26/8/2004), pukul 09.00 WITA. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.Rencananya, sidang perdana akan menghadirkan 7 orang polisi berpangkat bintara yakni Briptu Nur Hasyim, Bripda Rahmat Hidayat, Bripda Erwin Arif, Bripda Dian Ardiawan, Bripda Yudi Afrianto, Bripda Arisa dan Bripda Marten Kendek. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh J. Situmorang, dengan hakim anggota Martinus Bala dan Dewa PY.Ketujuh polisi yang terlibat aksi penyerbuan dan penganiayaan terhadap mahasiswa UMI tersebut dijerat beberapa pasal di antaranya pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka diancam penjara maksimal 5 tahun. Para terdakwa juga diancam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain. Ancaman hukumannya paling lama dua tahun.Seperti diketahui, kasus tersebut juga berbuntut pencopotan terhadap tiga petinggi kepolisian di Sulsel yakni Kapolda Sulsel Irjen Pol Jusuf Manggabarani, Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Jose Rizal Effendi dan Kapolresta Makassar Timur AKBP Eko Sukriyanto.
(ani/)











































