"Melihat kenyataan tersebut dan sebagai negara beradab, serta dengan mengacu pada alinea ke-3 paragraf ke-4 pembukaan UUD 1945 pemerintah Indonesia tidak boleh diam. Oleh karena itu Bapak SBY selaku Presiden RI agar mengirimkan nota diplomatik, kecaman kepada Pemerintah Myanmar," kata anggota FPKS, Indra SH, dalam pernyataannya, Jumat (27/7/2012).
Pemerintah juga diminta segera membuat tempat penampungan bagi pengungsi muslim Rohingya. "Memberikan suaka politik kepada pengungsi muslim Rohingya yang terlunta-terlunta di penampungan imigrasi Indonesia," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia harus berperan aktif dalam melakukan diplomasi internasional, baik itu di forum ASEAN, OKI dan PBB untuk menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan dan mempertanggungjawabkan tindakannya atas etnis muslim Rohingya," jelas Indra.
(ndr/)










































