Yusril: Kalau Saya Kambing Hitam, Kejagung Jadi Kambing Guling

Yusril: Kalau Saya Kambing Hitam, Kejagung Jadi Kambing Guling

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 12:53 WIB
Yusril: Kalau Saya Kambing Hitam, Kejagung Jadi Kambing Guling
Jakarta - Buronan Cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, mengantongi kewarganegaraan Papua Nugini (PNG). Kejaksaan Agung mencurigai pihak yang mengurus status kewarganegaraan buronan tersebut adalah seorang pengacara. Nama Yusril Ihza Mahendra pun dikait-kaitkan.

Sejauh ini Yusril belum merasa terpojok karena namanya dikait-kaitkan dengan Djoko Tjandra. Namun bila kelak Kejagung memojokkannya, maka Yusril akan mengambil langkah.

"Kalau mereka resmi menuduh saya maka saya akan langsung bereaksi. Kalau saya dijadikan kambing hitam, mereka (Kejagung) saya jadikan kambing guling," ujar Yusril sambil tertawa.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/7/2012).

Saat ini Yusril masih tenang-tenang saja. Sebab dia yakin sejak awal tidak terlibat kasus Djoko Tjandra, apalagi membantunya mendapatkan kewarganegaraan PNG.

"Ya diamin saja dulu, liat nanti seperti apa. Kalau semuanya itu tidak terbukti kita liat langkah-langkah selanjutnya," ujar Yusril.

Menurut Yusril, jika dirinya disebut berada di balik perpindahan status kewarganegaraan Djoko Tjandra, maka hal itu hanya upaya mengkambinghitamkannya semata.

Kejagung saat ini masih menunggu respons pemerintah Papua Nugini untuk memulangkan Djoko Tjandra. Institusi ini berharap pertemuan bersama kedua negara untuk membahas masalah pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia segera digelar.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/7) kemarin menyebut ekstradisi atas seorang buron bisa dilakukan melalui mutual legal assistance (MLA) dan juga dimungkinkan atas dasar hubungan baik. Jadi tidak ada masalah kendati Indonesia dan Papua Nugini tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Terkait pendapat hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai status Joko dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan diduga dijadikan dasar Djoko untuk mendapatkan status kewarganegaraan Papua Nugini, Kejagung belum akan memeriksa Yusril. Sebab Kejagung lebih fokus pada dugaan keras Djoko Tjandra telah menggunakan keterangan palsu untuk mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini.

"Sekarang permasalahannya adalah apakah pemerintah Papua Nugini mengakui apakah atas dasar sepenuhnya berdasarkan permohonan Djoko Tjandra sendiri atau rekomendasi dari mana. Ini hanya akan bisa diketahui setelah saya membaca putusan dari WN itu," tutur Darmono.

(/ndr)


Berita Terkait