"Benar, yang bersangkutan kami pemeriksa sebagai saksi di kasus pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2012).
Muhammad Nazaruddin dijerat dengan pasal pencucian uang oleh KPK terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bendahara Umum Partai Demokrat dijerat pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mok/aan)