Penyetor Duit Rp 3,4 M Bersaksi untuk Dhana Widyatmika

Penyetor Duit Rp 3,4 M Bersaksi untuk Dhana Widyatmika

Ferdinan - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 07:58 WIB
Penyetor Duit Rp 3,4 M Bersaksi untuk Dhana Widyatmika
Jakarta - Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johny Basuki akan bersaksi untuk terdakwa korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Johny Basuki disebut pernah menyetor uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana.

Selain Johny, penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga berencana menghadirkan 4 saksi lainnya di antaranya Wahyu Pribadi dan karyawan PT Mutiara Virgo, Jessica Leovita. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Dalam persidangan Rabu (25/7), salah satu saksi, Hendro Tirtajaya mengaku pernah diminta Herly Isdiharsono untuk mengirim uang dengan cara transfer ke rekening Dhana. Total uang yang dikirim Hendro melalui rekening pegawai dan istrinya sebesar Rp 3,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit ini terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Selain pemilik Puri Spa, Hendro adalah Dirut PT Ditax Management Resolusindo. Hendro diminta bantuan oleh Johny Basuki untuk mengurus pembayaran pajak yang ditangani Herly, anggota tim pemeriksa pajak yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta.

Herly saat itu meminta uang ke Johny untuk mengurus restitusi pajak perusahaannya. "Herly bilang sebagian (duit) untuk pelunasan pajak PT Mutiara Virgo dan sebagian untuk jasa dia," ujar Hendro saat bersaksi.

(fdn/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini