Selain Johny, penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga berencana menghadirkan 4 saksi lainnya di antaranya Wahyu Pribadi dan karyawan PT Mutiara Virgo, Jessica Leovita. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Dalam persidangan Rabu (25/7), salah satu saksi, Hendro Tirtajaya mengaku pernah diminta Herly Isdiharsono untuk mengirim uang dengan cara transfer ke rekening Dhana. Total uang yang dikirim Hendro melalui rekening pegawai dan istrinya sebesar Rp 3,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herly saat itu meminta uang ke Johny untuk mengurus restitusi pajak perusahaannya. "Herly bilang sebagian (duit) untuk pelunasan pajak PT Mutiara Virgo dan sebagian untuk jasa dia," ujar Hendro saat bersaksi.
(fdn/mad)










































