Pelanggaran di LP Terus Berulang, Sanksi Berat Disiapkan

Pelanggaran di LP Terus Berulang, Sanksi Berat Disiapkan

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 05:15 WIB
Pelanggaran di LP Terus Berulang, Sanksi Berat Disiapkan
Jakarta - Kemenkum HAM rajin melakukan Inspeksi mendadak sepanjang pekan ini di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hasilnya, masih banyak pelanggaran ditemukan. Sanksi pemberatan pun disiapkan.

Dalam rilis yang disampaikan pada detikcom, Wamenkum HAM Denny Indrayana menyampaikan, masih ada tahanan, narapidana, dan petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang kedapatan
melanggar ketentuan tahanan. Pelanggaran dan perlawanan mencolok ditemukan di blok tahanan kasus korupsi.

“Untuk petugas, sanksi berdampak ke remunerasi dan karir, bahkan pidana. Untuk warga binaan, berdampak ke penghapusan hak remisi atau peringanan hukuman,” kata Denny, Kamis (26/7/2012). Sanksi pidana dikenakan untuk kasus suap dan penyelundupan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, penguatan sanksi diperlukan menyusul terus berulangnya temuan barang terlarang di dalam sel tahanan, setiap kali inspeksi mendadak digelar. Temuan telepon genggam bahkan tetap ditemukan di rumah tahanan khusus narkotika Cipinang Jakarta Timur, yang sudah menggunakan teknologi pengacak sinyal.

Pertemuan untuk merumuskan detil sanksi dan sistematisasi upaya pendisiplinan rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, dijadwalkan berlangsung pekan depan. Masukan solusi untuk menekan pelanggaran temuan peralatan elektronik, komunikasi, dan benda terlarang lain, terus diinventarisasi.

Selain membatasi persinggungan langsung warga binaan dengan ‘orang luar’, pengurangan akses ke sumber listrik juga dinilai menekan kasus alat komunikasi dan komputer.

Sidak yang dilakukan Denny, terakhir pada Senin (23/7) dan Selasa (24/7), di beberapa rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan utama di Jakarta. Seperti Rumah Tahanan Kelas II A Jakarta Timur, Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, dan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba Jakarta Timur.

Temuan mencolok peralatan komunikasi dan komputer ditemukan di blok tahanan tindak pidana korupsi Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. Didapatkan tujuh komputer portabel dan 20-an telepon genggam beragam merek dan jenis. Fasilitas yang diterima tahanan di blok tersebut juga berlebihan. Misalnya pintu dilengkapi bel dan gerendel di dalam sel, pengatur suhu, serta televisi kabel.

Selain kedisiplinan petugas, Denny juga menyoroti kelebihan kapasitas di tahanan yang butuh solusi mendesak. Pemindahan narapidana dari rumah tahanan ke lembaga pemasyarakatan, menjadi salah satu alternatif.

Contohnya, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, pemindahan narapidana tidak terasa dampaknya karena tahanan yang dititipkan juga terus mengalir. Dari kapasitas ideal di angka 800-an, lembaga pemasyarakatan ini per 24 Juli 2012 dihuni sekitar 3.600 orang.

“Baru saja ada kasus dengan perkara di tingkat kasasi, masa tahanan habis dan tak ada surat perpanjangan masa penahanan,” sebut Denny.

(mad/tfq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini