Menhan: RUU Komponen Cadangan Bukan Untuk Program Wajib Militer

Menhan: RUU Komponen Cadangan Bukan Untuk Program Wajib Militer

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 21:44 WIB
Menhan: RUU Komponen Cadangan Bukan Untuk Program Wajib Militer
Jakarta - Di antara sekian banyak RUU yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan ke DPR, terdapat RUU Komponen Cadangan. Ini sama sekali bukan peraturan untuk pengadaan wajib militer bagi WNI.

Demikian jelas Menhan Poernomo Yosgiantoro tentang inti dari RUU Komponen Cadangan. Dia dicegat wartawan usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

"Nggak ada wamil. Kita tahu di negara lain juga gak diwajibkan, tapi pilihan," ujar Poernomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menhan menjelaskan, tujuan dari keberadaan Komponen Cadangan adalah memberi kesempatan bagi WNI mengabdikan diri dalam TNI. Status mereka ini bukan sebagai pasukan reguler dengan segala kewajibannya, melainkan hanya bersifat pilihan.

"Jadi misalkan dia berada di dalam komponen cadangan, pada saat tertentu dia bisa nanti langsung cabut," jelasnya.

Selain RUU Komponen Cadangan, RUU lain yang Kemenhan ajukan ke DPR adalah Kamnas, Industri Pertahanan, Veteran dan Komponen Pendukung. Semuanya masih dalam status mengantri untuk dibahas dan disahkan.

"Kita harapkan yang lolos duluan RUU Industri Pertahanan, setelah itu Veteran atau Kamnas," tambah mantan menteri ESDM ini.

(lh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads