Demikian jelas Menhan Poernomo Yosgiantoro tentang inti dari RUU Komponen Cadangan. Dia dicegat wartawan usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
"Nggak ada wamil. Kita tahu di negara lain juga gak diwajibkan, tapi pilihan," ujar Poernomo.
Menhan menjelaskan, tujuan dari keberadaan Komponen Cadangan adalah memberi kesempatan bagi WNI mengabdikan diri dalam TNI. Status mereka ini bukan sebagai pasukan reguler dengan segala kewajibannya, melainkan hanya bersifat pilihan.
"Jadi misalkan dia berada di dalam komponen cadangan, pada saat tertentu dia bisa nanti langsung cabut," jelasnya.
Selain RUU Komponen Cadangan, RUU lain yang Kemenhan ajukan ke DPR adalah Kamnas, Industri Pertahanan, Veteran dan Komponen Pendukung. Semuanya masih dalam status mengantri untuk dibahas dan disahkan.
"Kita harapkan yang lolos duluan RUU Industri Pertahanan, setelah itu Veteran atau Kamnas," tambah mantan menteri ESDM ini.
(lh/mad)











































