Untuk membahas hal itu, KPK dalam dua hari terakhir mengundang sejumlah pakar di antaranya adalah Sosiolog UI Iwan Gardono Sudjatmoko, ahli hukum UI Gandjar Laksamana Bonaparta, pakar economic crime Rimawan Pradiptyo, dan Antropolog UGM Aris Mundayat. Para pakar tersebut berdikusi dengan jajaran pimpinan dan petinggi KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan para pakar itu disimpulkan, bahwa dalam penegakan hukum selama ini, terutama pada kasus korupsi masih kurang menyasar pada pengembalian kerugian negara. Selama ini menurut Bambang, perampasan aset koruptor belum menyentuh pada biaya sosial korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep opportunity cost ini contohnya pada penghitungan korupsi kehutanan. Selama ini pada kasus korupsi kehutanan, hampir semuanya hanya menyasar pada nilai yang dikorupsi saja. Padahal menurut Bambang ada biaya-biaya lain yang juga harus dikenakan.
"Dalam kasus hutan itu harus dihitung seperti adanya kerugian biota dan biaya pemulihan lingkungan yang terkena imbas dari korupsi hutan, hal ini juga bisa diterapkan di kasus korupsi perpajakan," ujar Bambang.
Merujuk pada catatan versi KPK, selama tahun 2001-2009 jumlah penanganan kasus korupsi nilai total korupsinya mencapai 7,3 triiun. Namun dari jumlah itu, tuntutan lembaga penegak hukum hanya 5.53 triliun. "Hanya sekitar 7 persen saja," ujar Bambang.
Persoalannya sekarang adalah, KPK tengah merumuskan metodologi bagaimana menghitung korupsi tersebut. "Kalau mau koruptor itu dimiskinkan, maka metodologi itu harus dicari," jelas Bambang
(/mad)











































