"Mengenai PLN itu, silakan Anda buka lagi kasus PLN yang melibatkan EW," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis n(26/7/2012).
Keterlibatan oknum pejabat PLN sendiri juga dibenarkan oleh Bambang. Namun bagaimana modusnya, dia menolak menjelaskan lebih jauh.
"Pasti ada (keterlibatan PLN) tapi bagaimana modusnya tentu tidak bisa disampaikan," ujar Bambang. Johan memastikan dalam kasus ini baru Emir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus PLTU Tarahan ini memang bermula dari pengembangan korupsi Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN yang menjerat mantan Dirut PLN Eddie Widiono yang diusut KPK. Eddie dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Eddie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Sebelumnya, mantan Deputi Direktur Bidang Investasi dan Saham PT PLN, Suyud Wartadipraja ketika menjadi saksi di persidangan mengatakan, proyek CIS-RISI yang menggunakan anggaran negara Rp 137 miliar ini masuk ke dalam RKAP tahun 2004. Menurut dia, yang mengusulkan proyek ini adalah General Manager PLN Dinas Jakarta Raya (Disjaya) Margo Santoso.
"Memang CIS-RISI dimasukan dalam RAKP berdasarkan usulan unit, yakni, General Manager Disjaya Margo Santoso," katanya saat bersaksi untuk Eddie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir membantah menerima uang suap. Meski begitu dia mengakui berteman dengan Eddie Widiono. "Eddie Widiono memang teman saya. Tapi soal (PLTU) Tarahan saya nggak pernah bicara dengan dia," kata Emir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Eddie Widiono adalah mantan Dirut PLN. Dia merupakan adik kelas Emir Moeis di Institut Teknologi Bandung (ITB).
(fjp/mpr)