"Hari ini KPK melakukan penggeledehan di tiga tempat, di Pondok Pinang PT AI (Alstom Indonesia), di Kalibata rumah IEM (Izederik Emir Moeis) dan juga di Jagakarsa di rumah salah seorang yang kami juga geledah rumahnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/7/2012).
Penggeledahan itu, Bambang menjelaskan, merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Izederik Emir Moeis sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Moeis telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus PLTU Tarahan Lampung dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Namun informasi tersebut sebelumnya tidak berasal dari KPK.
Status Emir diketahui dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Di surat itu Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Wamenkum HAM Denny Indrayana ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/7/2012) malam.
(tor/nwk)











































