Sofyan Djalil Siap Jadi Saksi Meringankan Hotasi Nababan

Sofyan Djalil Siap Jadi Saksi Meringankan Hotasi Nababan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 17:19 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mengaku siap membela bekas Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor. Sofyan siap menjadi saksi meringankan terkait perkara korupsi terkait penyewaan 2 pesawat Boeing untuk Merpati.

"Perkara terlalu dipaksakan, kalau Hotasi dihukum ini implikasinya luar biasa kepada BUMN. Saya siap jadi saksi di Tipikor," kata Sofyan.

Hal ini disampaikan dalam seminar: Apakah Kebijakan Dapat Dipidana? Studi Kasus:
Kriminalisasi Kebijakan pada Sektor BUMN di Sekretariat Alumni ITB, Jalan Hang Lekiu II, Jaksel, Kamis (26/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sofyan UU Keuangan Negara memiliki kerancuan karena mengatur aset BUMN adalah aset negara, namun kewajiban BUMN tidak menjadi kewajiban negara. "Kasus ini policy, yang jadi masalah policy ini diadili," pungkasnya.

Bekas Menkominfo ini juga menampik dakwaan jaksa yang menyebut Hotasi melanggar ketentuan karena melakukan sewa pesawat tanpa dimasukkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Merpati.

"RKAP itu guide setahun, tidak semua dimasukkan dalam RKAP secara eksplisit. RKAP bisa deviasi," tuturnya.

Namun, bila Hotasi dinyatakan bersalah, Sofyan yakin pejabat perusahaan BUMN tidak akan berani mengambil keputusan korporasi. "Kalau keputusan diadili karena dianggap merugikan keuangan negara maka tidak ada yang berani buat keputusan bisnis," ujar dia.

Sementara itu mantan Hakim Agung Laica Marzuki menegaskan kebijakan yang diputuskan Hotasi dalam sewa 2 pesawat Boeing dari Amerika Serikat tidak dapat dipidana.

"Kasus ini tidak lain dari perdata, perbuatan penyewaan itu perbuatan perdata. Ini dilakukan direksi berdasarkan kewenangan dan atas kewenangan dia mengeluarkan kebijakan korporasi," kata Laica.

(fdn/ega)


Berita Terkait