"Perkara terlalu dipaksakan, kalau Hotasi dihukum ini implikasinya luar biasa kepada BUMN. Saya siap jadi saksi di Tipikor," kata Sofyan.
Hal ini disampaikan dalam seminar: Apakah Kebijakan Dapat Dipidana? Studi Kasus:
Kriminalisasi Kebijakan pada Sektor BUMN di Sekretariat Alumni ITB, Jalan Hang Lekiu II, Jaksel, Kamis (26/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Menkominfo ini juga menampik dakwaan jaksa yang menyebut Hotasi melanggar ketentuan karena melakukan sewa pesawat tanpa dimasukkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Merpati.
"RKAP itu guide setahun, tidak semua dimasukkan dalam RKAP secara eksplisit. RKAP bisa deviasi," tuturnya.
Namun, bila Hotasi dinyatakan bersalah, Sofyan yakin pejabat perusahaan BUMN tidak akan berani mengambil keputusan korporasi. "Kalau keputusan diadili karena dianggap merugikan keuangan negara maka tidak ada yang berani buat keputusan bisnis," ujar dia.
Sementara itu mantan Hakim Agung Laica Marzuki menegaskan kebijakan yang diputuskan Hotasi dalam sewa 2 pesawat Boeing dari Amerika Serikat tidak dapat dipidana.
"Kasus ini tidak lain dari perdata, perbuatan penyewaan itu perbuatan perdata. Ini dilakukan direksi berdasarkan kewenangan dan atas kewenangan dia mengeluarkan kebijakan korporasi," kata Laica.
(fdn/ega)











































