kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Alex langsung ditangkap. Sedangkan Yunanto sempat kabur seribu langkah.
Pencurian motor ini terjadi di Jalan Seni Budaya VI no 5, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu 25 Juli 2012 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Alex dan Yunanto berupaya mencuri motor milik Budi Susanto (25) yang tengah diparkir. Keduanya sibuk mengutak-atik motor hingga tidak menyadari aksinya dipergoki oleh Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Yunanto akhirnya ditangkap di Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol B 6836 BRA juga diamankan.
Alex dan Yunanto dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(dhu/aan)











































