Pernahkah memperhatikan kalimat 'kendaraan hilang saat parkir ditanggung pemilik' ada yang janggal? Dianggap menguntungkan pengelola semata, maka seorang warga Jakarta, David Tobing tidak terima dengan ketentuan itu dan menggugat Perda Parkir lewat uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami telah mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 36 (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, dengan termohonnya Gubernur DKI ke MA siang ini, " kata David kepada detikcom, Kamis (26/7/2012).
Pasal 36 ini berbunyi “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir”.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menambahkan, sejak tahun 2001 Sutiyoso yang saat itu menjabat sebagai Gubernur pernah berjanji akan merevisi perda ini. Tahun 2006 Fauzi Bowo juga pernah berjanji untuk merevisi. "Tapi sampai sekarang belum, sudah 12 tahun kok enggak diubah-ubah," ujar David.
Menurut David, tujuan dia mendaftarkan uji materiil ini ke MA agar perda yang melanggar UU ini diubah, dan agar semuanya jelas menurut hukum. David juga menambahkan dirinya tidak ada hubungan dengan cagub manapun, meskipun saat ini yang menjabat Jokowi dia akan tetap menggugat perda yang tidak sesuai dengan UU ini demi mendapat kepastian hukum.
"Meskipun Jokowi yang jadi Gubernur juga digugat, saya nggak ada dibalik siapapun," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Sebelumnya David pernah menang menggugat pengelola parkir. Terakhir yaitu dia mendapatkan sisa uang parkir sebesar Rp 10 ribu setelah bertarung di pengadilan selama 2 tahun.
(asp/ega)











































