"Kita berpatokan sampai saat ini dalam pledoi kami apa yang dilakukan Yadi ataupun Nanang bukan tindak pidana terorisme. Belum sampai tahap pelaksanaan. Belum ada tujuan atau target-target tertentu," ujar Penasehat Hukum Yadi dan Nang Ndut, Asluddin Hatjani usai persidangan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (26/7/2012).
Menurut Asluddin, kliennya lebih cocok dikenakan pasal mengenai penggunaan bahan peledak dan senjata api. "Yaitu Undang-Undang darurat no 12 pasal 1 ayat 1 no 51 tentang handak (bahan peledak) dan senpi (senjata api)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemboman terjadi di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Puluhan orang yang hendak menunaikan salat berjamaah, terluka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut kecuali pelaku bom bunuh diri sendiri M Syarif.
(nwk/nwk)











































