KontraS Laporkan Priyo Budi Santoso Soal Petrus ke BK DPR

KontraS Laporkan Priyo Budi Santoso Soal Petrus ke BK DPR

Rina Atriyana - detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 15:29 WIB
KontraS Laporkan Priyo Budi Santoso Soal Petrus ke BK DPR
Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang menyebut temuan Komnas HAM terkait penembakan misterius (petrus) tak perlu diungkap membuat gerah para aktivis HAM. Atas pernyataan tersebut, Priyo pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Pantauan detikcom di lobi Sekretariat BK Gedung Nusantara II Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012), enam orang terlihat mendatangi sekretariat BK DPR pukul 13.30 WIB. Mereka dipimpin oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar. Selain dari KontraS, rombongan itu terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM di tahun 1965 dan 1989.

Rombongan itu diterima oleh Kepala Sekretariat BK, Cholida. Maksud kedatangan mereka untuk melaporkan Priyo Budi Santoso atas komentarnya mengenai temuan Komnas HAM terkait petrus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memasukkan pengaduan kami terkait pernyataan pak Priyo Budi Santoso pada media beberapa waktu yang lalu. Dia menyatakan bahwa tidak penting lagi mengungkit kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Dan sedikit tendensius dia menyatakan bisa-bisa sampai ke zaman Ken Arok. Ini merupakan pernyataan yang tidak terhomat dari seorang parlementarian apalagi dia seorang wakil ketua," kata Haris Azhar.

Senada dengan Haris Azhar, keluarga korban peristiwa Talangsari pada tahun 1989, Abdul, juga menyatakan kekecewaannya. "Saya kecewa dengan pernyataan Pak Priyo. Mungkin bagi Pak Priyo ini tidak telalu penting, tapi bagi kami mereka tetaplah keluarga biar pun sudah tidak bersama," ujarnya sambil terisak.

Menanggapi laporan tersebut, Cholida menyatakan menerima laporan itu. Namun dia belum bisa memastikan laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Kami di sini hanya bisa menerima dan menampung aspirasi, dan tidak dapat langsung memutuskan. Setelah 2-3 hari baru bisa diputuskan apakah layak ditindak lanjuti atau tidak," tuturnya.

(tor/asy)


Berita Terkait