Briptu HR (31) dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat narkoba setahun lalu. Ia tidak menghentikan, tapi menambah koleksi aksi kriminalnya. Di Jambi, ia mencuri kendaraan bermotor.
Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Boy Herlambang mengatakan, sebelumnya kepolisian menerima laporan warga terkait hilangnya mobil Mitsubishi Storm dan Mitsubishi Kuda di wilayah Windsor Nagoya Batam. Satu (mobil) milik perorangan, satu lagi milik sebuah perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka menawarkan mobil tersebut dengan harga sangat murah, yakni Rp 10 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, HR dan seorang tersangka berinisial RB, bertindak sebagai eksekutor dalam pencurian dan transaksi. Sedangkan tersangka lainnya, JI, bertugas sebagai pengawas.
"Ketiganya merupakan residivis," ungkap Boy.
Tersangka yang merupakan warga Jambi dan Bengkulu itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(trw/trw)










































