Sosialita mana yang tidak kenal dengan merek Christian Dior. Dari parfum, jam tangan, baju hingga make-up. Tapi gara-gara ada sepeda 'Baby Dior' beredar di Indonesia, perusahaan asal Prancis ini pun tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun upayanya kandas.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Amin Sutikno, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Mejalis hakim berkeyakinan merek tergugat tidak mempuyai kesamaan karena kelas dan jenis barang berbeda maka segmen konsumen berbeda pula. Kata 'baby' merupakan kata umum yang ada di kamus dan bisa digunakan siapapun. "Juga tidak terdapat persamaan karena 'baby dior' produk untuk sepeda," jelas Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati kekalahan ini, kuasa hukum Christian Dior, Budianto akan mengajukan kasasi. Sebab menurutnya kedua merek ini memiliki persamaan pada penyebutan dan kata.
"Kami akan kasasi karena pandangan hakim terlalu sempit terkait pada pokoknya," ujar Budianto usai sidang.
(asp/nrl)










































