Gugatan 'Christian Dior' Ditolak, Sepeda 'Baby Dior' Tetap Digowes

Gugatan 'Christian Dior' Ditolak, Sepeda 'Baby Dior' Tetap Digowes

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 13:16 WIB
Gugatan Christian Dior Ditolak, Sepeda Baby Dior Tetap Digowes
Produk Christian Dior (wolipop.com)
Jakarta -

Sosialita mana yang tidak kenal dengan merek Christian Dior. Dari parfum, jam tangan, baju hingga make-up. Tapi gara-gara ada sepeda 'Baby Dior' beredar di Indonesia, perusahaan asal Prancis ini pun tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun upayanya kandas.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Amin Sutikno, saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Mejalis hakim berkeyakinan merek tergugat tidak mempuyai kesamaan karena kelas dan jenis barang berbeda maka segmen konsumen berbeda pula. Kata 'baby' merupakan kata umum yang ada di kamus dan bisa digunakan siapapun. "Juga tidak terdapat persamaan karena 'baby dior' produk untuk sepeda," jelas Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Versi Christian Dior, pihaknya pada 15 September 1997 telah mendaftarkan merek daganganya ke Depkum HA maka berhak mempertahankan miliknya. Adapun Tisman & Purwo Bersaudara juga telah mendaftarkan merek sepeda 'Baby Dior' ke lembaga yang sama. Merek sepeda ini merupakan kependekan dari kalimat 'Benar Ada, Benar Yahud'.

Mendapati kekalahan ini, kuasa hukum Christian Dior, Budianto akan mengajukan kasasi. Sebab menurutnya kedua merek ini memiliki persamaan pada penyebutan dan kata.

"Kami akan kasasi karena pandangan hakim terlalu sempit terkait pada pokoknya," ujar Budianto usai sidang.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini