"Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua, Pangeran Napitupulu dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (26/7/2012).
Selama persidangan, Hotasi yang mengenakan kemeja putih berdasi biru ini tampak tenang. Sidang yang berlangsung tidak sampai 1 jam ini langsung ditutup dan akan dilanjutkan 2 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini menjerat Hotasi saat menjabat Dirut Merpati pada 2006 lalu. Dia dan direksi lainnya sepakat akan menyewa 2 pesawat dengan TALG dengan syarat Refundable Security Deposit sebesar US$ 1 juta. Namun di tengah perjalanan, sewa menyewa ini gagal karena TALG ingkar janji.
Merpati pun membawa kasus ini di Pengadilan Distrik Columbia, Washington dan pengadilan setempat memenangkan Merpati dan menghukum TALG mengembalikan US$ 1 juta ditambah bunga dan biaya pengacara.
Tetapi fakta hukum dalam ranah perdata itu ternyata berbeda di mata jaksa yaitu dengan mendudukkan Hotasi sebagai tersangka. Padahal Mabes Polri dan KPK telah menyatakan sewa menyewa ini tidak ada indikasi korupsi sama sekali.
(asp/ega)











































