"TI ditetapkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Saat ini, kata Boy, pasangan suami-istri tersebut ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Boy mengimbau masyarakat yang menjadi korban investasi bodong KLB untuk melaporkan apa yang menimpanya tersebut kepada pihak kepolisian.
"Mengimbau kepada para korban untuk memberikan kepercayaan menyelesaikan perkara oleh polisi. Jangan melakukan tindakan anarkis yang justru menghambat penyelidikan dan melanggar hukum," imbau Boy.
"Silakan mendata diri dan kerugian ke Bareskrim, ini akan menjadi acuan pengungkapan," lanjut dia.
(/)











































