"Pada prinsipnya PDIP menghormati kewenangan KPK untuk melakukan berbagai tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Namun penggunaan kewenangan tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang prudent dan cermat sesuai aturan serta prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status cegah dan tersangka kepada siapapun termasuk kepada Emir Moeis harus dengan bukti-bukti permulaan dan/atau bukti hukum yang kuat," kata Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Ahmad Basarah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
PDIP memang menilai penanganan kasus ini berbau politik. Penetapan Emir menjadi tersangka masih dipertanyakan di internal PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu PDIP mendorong kasus ini lekas dibereskan. Untuk memastikan apakah Emir bersalah atau tidak.
"Untuk itu agar tidak terjadi bias dalam penenganan kasus dugaan korupsi PLTU Lampung tahun 2003 tersebut, saya meminta KPK agar mempercepat penyelidikan kasusnya. Jika menurut alat bukti hukum Emir Moeis dinyatakan memenuhi unsur untuk diproses ke tingkat penyidikan maka segera proses dan ajukan ke pengadilan. Namun jika ternyata tidak terdapat alat bukti hukum yang cukup dan kuat maka KPK harus segera mencabut status cegahnya agar dapat merehabilitasi nama baik Emir Moeis,"pungkasnya.
(van/ega)










































