Setelah memanggil M Nasir, penyidik KPK kini akan meminta keterangan
M Nazaruddin. Eks Bendahara Umum PD itu dipanggil sebagai saksi kasus pelarian sang istri, Neneng Sri Wahyuni, di Malaysia.
"Muhammad Nazaruddin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi Kamis (26/4/2012). Nazaruddin belum jua tiba di KPK hingga pukul 10.40 WIB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua WN Malaysia Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah berulang kali memeriksa Sekteraris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat Bertha Herawati dalam kasus ini.
Dua WN Malaysia ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu 13 Juni. Kedua pria asal Negeri Jiran tersebut ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia melalui Batam.
Neneng yang juga merupakan Direktur Keuangan Permasi Grup itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Sementara sang suami, Nazaruddin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
(/aan)











































