"Kita memahami hak dan posisi hukum KPK. Prinsipnya siapapun tidak boleh intervensi. Soal KPK mengajukan resmi pencegahan ke Kemenkum HAM itu murni hak KPK untuk kepentingan KPK. Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK/Penegak Hukum (kejaksaan/kepolisian) atau pihak Kemenkum HAM. Demikian juga yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka/terdakwa atau tidak demi untuk kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK atau Kemenkum HAM," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Menurut Tjahjo, mestinya penetapan tersangka diumumkan KPK. Dia berharap urusan hukum tak diintervensi oleh kepentingan politik manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, imbuh Tjahjo, dicekal ke luar negeri belum tentu menjadi tersangka. Dia berharap KPK dan Kemenkum HAM segera meyakinkan publik terkait hal ini.
"Karena seseorang dicekal ke LN tidak mesti pada posisi sebagai tersangka/terdakwa. Untuk kepentingan keterangan penyelidikan bisa dicekalnya seseorang. Kalau hal tersebut kewenangan KPK, sangat disayangkan kalau diserobot oleh oknum aparatur negara untuk kepentingan opini politiknya" pungkasnya.
(van/ndr)











































