PDIP Minta KPK Bicara Soal Pencekalan & Status Tersangka Emir Moeis

PDIP Minta KPK Bicara Soal Pencekalan & Status Tersangka Emir Moeis

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2012 10:31 WIB
PDIP Minta KPK Bicara Soal Pencekalan & Status Tersangka Emir Moeis
Jakarta - PDIP melihat ada simpang-siur dalam penetapan Emir Moeis menjadi tersangka. Secara khusus PDIP meminta KPK dan Kemenkum HAM mengclearkan hal ini.

"Kita memahami hak dan posisi hukum KPK. Prinsipnya siapapun tidak boleh intervensi. Soal KPK mengajukan resmi pencegahan ke Kemenkum HAM itu murni hak KPK untuk kepentingan KPK. Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK/Penegak Hukum (kejaksaan/kepolisian) atau pihak Kemenkum HAM. Demikian juga yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka/terdakwa atau tidak demi untuk kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK atau Kemenkum HAM," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Menurut Tjahjo, mestinya penetapan tersangka diumumkan KPK. Dia berharap urusan hukum tak diintervensi oleh kepentingan politik manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Pak Emir Moeis, keterangan melalui opini media yang saya baca belum menyatakan secara resmi Pak Emir sebagai tersangka, tetapi sudah dilansir oleh pihak Kemenkum HAM sudah tersangka. Ini harus diclearkan terbuka apapun Kemenkum HAM lembaga negara dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politik. Jadi ada kepentingan politik dalam menyampaikan release terbukanya tentang posisi hukum seseorang. Harusnya ini merupakan kewenangan penegak hukum KPK," paparnya.

Apalagi, imbuh Tjahjo, dicekal ke luar negeri belum tentu menjadi tersangka. Dia berharap KPK dan Kemenkum HAM segera meyakinkan publik terkait hal ini.

"Karena seseorang dicekal ke LN tidak mesti pada posisi sebagai tersangka/terdakwa. Untuk kepentingan keterangan penyelidikan bisa dicekalnya seseorang. Kalau hal tersebut kewenangan KPK, sangat disayangkan kalau diserobot oleh oknum aparatur negara untuk kepentingan opini politiknya" pungkasnya.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads